Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan progres penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kuartal IV tahun 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Indah mengatakan, program BSU dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000, merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026.

“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Indah mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pokok dan kebutuhan keluarga.

“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” kata Indah.

Sementara itu, BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV-2026.

BSU kuartal IV-2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan.

Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.

Masyarakat dapat mengecek status BSU dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman web https://bsu.kemnaker.go.id/.

Baca juga: Kemnaker imbau masyarakat akses informasi BSU melalui kanal resmi

Baca juga: Kemnaker jelaskan kriteria penerima BSU kuartal IV 2026

Baca juga: Kemnaker terbitkan Permenaker tentang BSU 2026

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Arnidhya Nur Zhafira

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira