Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora dalam sepekan masih menarik untuk dibaca, mulai dari helikopter milik TNI Angkatan Darat mengalami kecelakaan di Kalimantan Tengah saat menjalankan misi pemadaman karhutla hingga pemberantasan makelar haji ilegal.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.

Helikopter jatuh di Seruyan-Kalimantan Tengah

Helikopter milik TNI Angkatan Darat jenis MI-17V5 dengan nomor registrasi HA-5235 mengalami kecelakaan di wilayah perairan Desa Sungai Perlu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (4/11).

"Benar. Kami telah menerima laporan awal terkait terjadinya kecelakaan helikopter MI-17V5 dengan nomor registrasi HA-5235 di wilayah Kabupaten Seruyan," kata Kapendam XXII/Tambun Bungai Kolonel Arh Dodo Sahata.

Selengkapnya baca di sini.

Kemenag umumkan daftar 52.325 guru peserta PPG dalam jabatan 2026

Kementerian Agama mengumumkan daftar peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 yang jumlahnya mencapai 52.325 guru binaan kementerian tersebut.

“Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11).

Selengkapnya baca di sini.

Menteri PPPA ajak masyarakat empati sikapi pembunuhan ibu-anak Madiun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengajak masyarakat untuk menyikapi kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, dengan empati dan bijaksana, menghormati korban serta keluarganya, dan memberikan ruang bagi proses hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini dengan penuh empati, menghormati korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (7/11).

Selengkapnya baca di sini.

BGN pastikan tak ada pemotongan gaji pengawas gizi dan keuangan SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar jubir BGN Tysa Novenny di Jakarta, Jumat (6/11).

Selengkapnya baca di sini.

Kemenhaj dukung Saudi berantas makelar pengadaan layanan haji ilegal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara atau makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik percaloan serta memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jamaah.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tri Meilani Ameliya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira