Bengkulu (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung kebijakan Pemprov Bengkulu dalam mengatur batas pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar.

"Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat," kata Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi di Bengkulu Selasa.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Pengaturan Penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Dalam ketentuan tersebut pembelian Pertalite ditetapkan maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan lima liter per hari untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu pembelian Biosolar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari. Angkutan umum roda empat berpelat kuning tetap mengacu pada ketentuan SK BPH Migas dengan batas maksimal 80 liter per hari.

Adapun kendaraan angkutan roda enam atau lebih dapat membeli Biosolar maksimal 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus di Kota Bengkulu, kata dia, diatur pelayanan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan pada enam SPBU yang telah ditetapkan untuk mengarahkan konsumen sesuai peruntukan masing-masing lokasi.

SPBU 2438204 melayani bus, truk agen LPG, travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans dan kendaraan layanan umum.

SPBU 2438205 melayani kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan angkutan maksimal roda empat. SPBU 2438226 melayani kendaraan angkutan maksimal roda enam.

Selanjutnya, SPBU 2338207 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih kecuali dump truck. Sementara SPBU 2438203 dan SPBU 2438216 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.

Selain pengaturan pembelian BBM, Pemprov Bengkulu juga menekankan optimalisasi pelayanan SPBU melalui pengoperasian seluruh dispenser yang tersedia dan dapat digunakan serta kesiapan operator dalam melayani konsumen.

Jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan batas pelayanan paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diimbau tidak mengantre atau memarkirkan kendaraan untuk menunggu pengisian BBM di luar jam operasional.

Rusminto mengatakan Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik termasuk melalui pemasangan media informasi mengenai pengaturan pelayanan dan ketentuan antrean.

Pertamina Patra Niaga juga melakukan pemantauan stok dan penyaluran BBM serta mengoptimalkan pola distribusi dengan memperhatikan kebutuhan dan tingkat konsumsi di masing-masing SPBU.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga-DPRD Babel perkuat pengawasan distribusi BBM

Baca juga: Harga BBM nonsubsidi di SPBU Pertamina tak berubah pada 1 November

Baca juga: Shell umumkan harga solar stabil Rp25.420 per liter pada 1 November

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Boyke Ledy Watra

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira