Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X yang dipublikasikan pada Rabu (28/10/2026) mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Unggahan tersebut menampilkan poster digital bergambar Prabowo, kebakaran hutan, helikopter pemadam, serta dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Presiden tentang penetapan bencana nasional akibat karhutla di Kalimantan.

Berikut narasi dalam gambar tersebut:

“ALHAMDULILLAH PRESIDEN PRABOWO RESMI TETAPKAN KARHUTLA KALIMANTAN JADI BENCANA NASIONAL.”

Namun, benarkah Presiden Prabowo telah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional?

Unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo resmi tetapkan karhutla Kalimantan jadi bencana nasional. Faktanya, Menko Polkam Dudung Abdurachman pada Senin (19/10/2026) menyatakan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa perlu menetapkan status bencana nasional. (X)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pengumuman maupun keputusan resmi Presiden Prabowo yang menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman pada Senin (19/10/2026) menyatakan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa perlu menetapkan status bencana nasional.

“Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup,” kata Dudung, dikutip dari ANTARA.

Dudung menjelaskan bahwa penanganan karhutla masih dapat dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, dan instansi terkait. Meski demikian, pemerintah tetap terbuka terhadap bantuan dari negara lain untuk mendukung upaya pemadaman.

Sementara itu, Kepala BNPB Kristomei Sianturi, dilansir dari ANTARA, pada Kamis (15/10/2026) menyatakan bahwa penetapan status bencana perlu mempertimbangkan tingkat dampak, kemampuan penanganan, serta kecepatan respons pemerintah terhadap masyarakat terdampak.

Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen yang ditampilkan dalam poster. Dokumen tersebut mencantumkan judul “Keputusan Presiden Republik Indonesia” dengan nomor keputusan yang tidak diisi dan tahun penerbitan 2025. Padahal, unggahan tersebut mengklaim penetapan status bencana dilakukan pada 2026. Platform X juga memberikan label “Made with AI” pada gambar tersebut.

Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, memang masih menjadi perhatian pemerintah dan terus ditangani melalui operasi pemadaman serta koordinasi antarlembaga. Namun, upaya penanganan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penetapan status bencana nasional.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Klaim: Presiden Prabowo resmi tetapkan karhutla Kalimantan jadi bencana nasional

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tim JACX

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira