Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa keselamatan rakyat menjadi ketentuan hukum yang tertinggi dalam pelayanan pemerintah kepada publik.

"Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko ketenagakerjaan," ujar Anggota Ombudsman RI Radian Syam Radian dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (27/10), ia mengatakan jaminan sosial bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan negara sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh rakyat.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memandang koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak peserta terpenuhi melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Ombudsman RI masih menerima laporan masyarakat terkait penyelenggaraan jaminan sosial.

Baca juga: Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha

Jika ditinjau berdasarkan tipologi malaadministrasi, kata dia, sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat meliputi penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, serta bentuk malaadministrasi lainnya.

Salah satu bentuk penyimpangan prosedur yang dilaporkan kepada Ombudsman RI berupa penambahan persyaratan di luar ketentuan resmi atau yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses pelayanan serta mengakibatkan hilang atau berkurangnya hak peserta.

Selain itu, malaadministrasi berupa tidak memberikan pelayanan juga ditemukan dalam penanganan pengaduan, antara lain ketiadaan tindak lanjut atas pengaduan atau permintaan informasi, serta ketidakjelasan informasi mengenai status kepesertaan dan saldo peserta.

"Berbagai tipologi permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa secara umum masih terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang jaminan sosial," ujar dia.

Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui koordinasi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman RI berharap dapat turut memberikan pendampingan dan solusi untuk mendorong perbaikan pelayanan publik agar semakin optimal.

Pertemuan itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai Ombudsman RI sebagai mitra strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Ia berharap, pertemuan menjadi momentum memperkuat sinergi khusus dalam mengidentifikasi berbagai persoalan serta mendorong perbaikan pelayanan.

Dirinya melihat Ombudsman RI menjadi mitra strategis yang penting bagi pihaknya karena dalam menjalankan operasional, terkadang masih ada area blind spot atau titik buta.

"Sinergi dengan Ombudsman RI menjadi penting agar kami dapat benar-benar menghadirkan pelayanan yang paripurna dan dapat dirasakan oleh pekerja beserta keluarganya," katanya.

Baca juga: Ombudsman beri peringatan dini pengawasan demi perbaikan tata kelola

Baca juga: Ombudsman: Keterbukaan informasi wujud penghormatan pada masyarakat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira