Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil.

Ketiga pedoman tersebut menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengembangan produk dengan kekhasan syariah diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Adapun ketiga pedoman tersebut antara lain, pertama, pedoman produk ijarah. Pedoman ini ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Kedua, pedoman produk ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). Pedoman ini dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.

Ketiga, pedoman produk wakalah sebagai penjualan aset ready stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.

Penyusunan pedoman itu melibatkan kolaborasi OJK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif.

Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Adapun OJK terus memperkuat implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, dan sinergi bank syariah dengan bank induk.

Dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan syariah tumbuh dua digit per Agustus 2026

Baca juga: Laba BSI capai Rp5,30 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 10,07 persen

Baca juga: Bank Muamalat: Transaksi isi ulang kartu elektronik naik 180,52 persen

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bayu Saputra

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira