Jakarta (ANTARA) - Majelis Mahkamah Konstitusi menghilangkan multitafsir pada Pasal 83 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur soal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut tindak pidana.

Ketentuan itu termuat dalam putusan nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan Majelis Hakim MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

Multitafsir UU Pemda tersebut termuat dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2) serta penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh aktivis hukum Terence Cameron.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyatakan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI".

Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyatakan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan".

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad dalam pengucapan putusan mengatakan dalil pemohon yang menyatakan akibat berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda yang menimbulkan multitafsir dan acap kali meloloskan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terancam tindak pidana sehingga tidak memberikan kedudukan yang sama dalam hukum dan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kondisi sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terbukti saat pemerintah pernah memberhentikan Bupati Ogan Ilir, padahal baru berstatus tersangka, maupun pemerintah yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta walaupun sudah berstatus terdakwa.

"Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusional frasa 'paling singkat 5 tahun', kata 'makar', dan frasa 'perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI' dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda," kata Guntur.

Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, kata Guntur, Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang disampaikan pada dakwaan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bahwa selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa kata "makar" dan frasa "perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI" telah dimaknai secara berbeda dengan mengualifikasi perbuatan dimaksud sebagai tindak pidana.

Berkaitan dengan dalil a quo, Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2026 Paragraf (3.9) halaman 197.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Guntur.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa permohonan a quo telah jelas sehingga Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.

Oleh karena itu, persidangan perkara ini hanya berlangsung dua kali, yakni sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagai permohonan pemohon, yakni menyatakan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Kepala daerah dan/atau wakil kepal daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan, dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan rezim yang sudah berkuasa".

MK juga menyatakan Pasal 82 ayat (2) UU Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan".

Suhartoyo mengatakan terhadap putusan ini terdapat pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir.

"Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah a quo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa seharusnya pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah semestinya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.

Dengan adanya putusan ini, frasa "pidana penjara paling singkat lima tahun", frasa "makar" dan frasa "perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI" dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, diperluas maknanya oleh MK menjadi "pidana penjara 5 tahun atau lebih", frasa "tindak pidana makar", serta frasa "perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan, dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan rezim yang sudah berkuasa".

Kemudian norma Pasal 83 ayat (2), Mahkamah memperluas makna frasa "diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan", menjadi "diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan".

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira