Manado (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir pada kuliah umum di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK, Sulawesi Utara, berharap saat mahasiswa bermain media sosial bantulah dengan menerapkan khaidah-khaidah jurnalistik.
"Adik-adik mahasiswa saat bermain di media sosial, apapun platformnya, tolong dibantu dengan menerapkan kaidah-kaidah jurnalistik. Pahami prinsip verifikasi, ketepatan, dan keberimbangan (check and balance)," kata Akhmad Munir di Aula Kampus UDK, Jumat.
Menurut Akhmad Munir pada kuliah umum yang bertajuk "Peran Jurnalistik dalam Memperkuat Demokrasi dan Persatuan Bangsa" tersebut, dengan memahami basis etika jurnalisme, mahasiswa turut membantu meliterasi publik dalam membedakan mana berita yang benar dan mana informasi bohong.
"Inilah kontribusi nyata mahasiswa sebagai benteng pertahanan demokrasi dan persatuan bangsa," pesan Ketum PWI Pusat.
Pada kuliah umum tersebut, Akhmad Munir yang juga saat ini menjabat Ketua Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA membedah posisi historis dan strategis pers di Indonesia.
Baca juga: PWI dan Bakom sepakat perkuat literasi informasi dan industri pers
Dia menjelaskan, pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan kemerdekaan di mana, sejak masa penjajahan Belanda, era Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, pers senantiasa hadir dan beradaptasi untuk satu misi utama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi, bersanding dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers berdiri di luar struktur pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas jurnalisme yaitu mencari, menulis, menganalisis, menyiarkan, dan menyajikan informasi yang jujur serta objektif.
Sementara fungsi kontrol sosial dan titik temu dengan pemerintah, pers bertugas memperjuangkan kebenaran, keadilan, serta melakukan kontrol sosial (watchdog).
"Meskipun bekerja di luar struktur, tujuan pers dan pemerintah sejatinya bermuara pada titik yang sama, yakni memajukan kesejahteraan dan memakmurkan bangsa," kata Akhmad Munir menegaskan.
Dari sisi kepastian hukum dan etika profesi, kata Akhmad Munir, pers tidak memiliki imunitas atau kebal hukum.
Baca juga: PWI-Lemhannas perkuat pendidikan kebangsaan bagi wartawan
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dibatasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (11 Pasal).
"Sengketa pers kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman yang utuh dari masyarakat maupun aparat terhadap koridor hukum pers tersebut," katanya menjelaskan.
Rektor UDK Dr. Muharto menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran pimpinan PWI Pusat beserta jajaran pengurus PWI Sulawesi Utara dan pengurus PWI se-Bolaang Mongondow Raya.
"Dalam konteks hari ini, peran jurnalistik dan media bekerja sebagai variabel moderator. Media memiliki kekuatan luar biasa untuk memperkuat persatuan bangsa, merekatkan kebinekaan, serta mengedukasi masyarakat," ujarnya.
Namun di sisi lain, media juga berpotensi melemahkan persatuan apabila tidak dikelola dengan integritas, etika, dan tanggung jawab sosial.
Baca juga: Mendikdasmen dorong tingkatkan pendidikan jurnalistik di sekolah
"Kehadiran Ketua Umum PWI Pusat beserta jajaran pimpinan PWI di kampus UDK memberikan pencerahan substansial bagi kita semua tentang pentingnya wawasan kebangsaan dan demokrasi," tegas Dr. Muharto.
Dalam kunjungan kerjanya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ketua Umum PWI Pusat turut didampingi oleh jajaran pimpinan PWI Pusat dan Daerah, yaitu Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang TNI Polri Musrifah, Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, serta Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara Sintya Bojoh dan Fahmi Gobel dari PWI BMR.
Rangkaian kegiatan Kuliah Umum tersebut dihadiri dan didukung penuh oleh jajaran pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Bolaang Mongondow Raya, yang meliputi PWI Kota Kotamobagu, PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, PWI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan PWI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Baca juga: Ketum PWI: Informasi yang benar menjadi energi positif bangsa
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Karel Alexander Polakitan
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira