Sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan perubahan iklim, tetapi juga dalam menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penanganan Iklim merupakan instrumen penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi karbon, memperluas akses pembiayaan iklim, serta meningkatkan kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung aksi mitigasi perubahan iklim dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan perubahan iklim, tetapi juga dalam menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial. Namun, potensi besar yang kita miliki masih perlu dioptimalkan agar manfaat ekologis, ekonomi dan sosial dapat berjalan beriringan,” ujar Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra ​​​​ dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Potensi sektor kehutanan mencakup dua dimensi utama, yakni barang (goods) dan jasa (services). Dari sisi barang, sektor kehutanan menghasilkan produk kayu (timber), hasil hutan bukan kayu, serta produk agroforestri yang dapat meningkatkan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal.

Dari sisi jasa, hutan menyediakan berbagai jasa lingkungan, termasuk jasa karbon melalui pengurangan emisi (emission reduction) dan penyerapan karbon (carbon removal).

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan ekosistem yang menghubungkan sumber daya alam, program pembangunan, pembiayaan dan manfaat bagi masyarakat.

“BLUD Penanganan Iklim diharapkan memperkuat pelaksanaan program dan kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Edo.

Baca juga: Pemkab Bogor susun peta jalan pengembangan pasar karbon daerah

Baca juga: OJK komitmen perkuat keuangan berkelanjutan dan ekonomi karbon

Pengembangan BLUD Penanganan Iklim melalui pengelolaan karbon didukung kerangka regulasi nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.

Adapun ruang lingkup layanan BLUD dapat mencakup penyediaan data dan informasi karbon, pendampingan teknis, serta pelaksanaan kegiatan pengurangan emisi sesuai kewenangan.

Penerapan BLUD tidak otomatis memberikan hak atas karbon di seluruh wilayah administrasi daerah. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan sektoral, kepastian hukum atas hak karbon, dan independensi validasi serta verifikasi.

Selain itu, BLUD Penanganan Iklim juga membuka peluang pengembangan sumber pembiayaan bagi aksi iklim daerah.

Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah atau dukungan pendanaan, pembayaran berbasis kinerja, serta hasil transaksi unit karbon sesuai dasar hukum dan hak penerimaan masing-masing.

Pengembangan skema pembiayaan perlu disertai perencanaan keuangan yang matang, termasuk biaya pengembangan kegiatan, pemantauan, sertifikasi, risiko perubahan harga karbon, serta kemungkinan penerimaan di bawah proyeksi.

“Di sinilah BLUD Penanganan Iklim memiliki peran vital, yaitu mendukung penyelenggaraan layanan dan pelaksanaan program, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penciptaan nilai di sektor kehutanan,” jelas Edo.

Baca juga: OJK: Potensi perdagangan karbon dalam antrean capai Rp1,39 triliun

Baca juga: OJK: Bursa karbon potensi tambah ekonomi daerah dan jaga lingkungan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Arnidhya Nur Zhafira

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira