...Kami selama ini berharap bahwa pengawas itu harusnya memeriksa HP sebelum masuk

Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen) Faisal Syahrul meminta pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) memeriksa dan memastikan peserta tes tidak membawa telepon seluler (HP) sebelum memasuki ruang ujian guna mencegah berbagai kecurangan.

“Kami selama ini berharap bahwa pengawas itu harusnya memeriksa HP sebelum masuk. Jadi, sumber masalah utama itu karena peserta membawa HP masuk,” tegas Faisal saat dihubungi oleh Antara di Jakarta Pusat pada Jumat.

Ia pun menegaskan peserta tes yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA akan dikenai sanksi berupa nilai nol.

Di sisi lain, pengawas yang lalai menjalankan tugas hingga memungkinkan peserta membawa HP ke ruang ujian juga dapat dikenai sanksi.

Hal itu merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pelaksanaan TKA.

Baca juga: Anggota DPR dukung pemerintah tindak tegas kecurangan TKA SMA 2026

Faisal mengatakan sanksi bagi pengawas yang terbukti lalai akan mengacu pada arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

“Kalau untuk pengawas akan pasti di-grounded? Ya, itu pernyataan Pak Menteri tadi, bahwa itu akan di-grounded,” ujar Faisal.

Sebelumnya pada Kamis (29/10), Irjen Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan pihaknya tengah mendalami berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat gelombang pertama yang telah selesai pada pekan ini.

Melalui Inspektorat Jenderal, ia mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan fakta serta bukti yang tersedia.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Faisal.

Baca juga: Murid curang saat TKA, Mendikdasmen: Kami beri nilai nol

Baca juga: Kemendikdasmen awasi ketat dan sanksi tegas pelanggaran TKA SMA

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Hana Dewi Kinarina Kaban

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira