ANTARA - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada bank milik negara unit Batumerah Ambon. Kasus yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar dan ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. (Alfian Sanusi/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Sandy Arizona

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira