ANTARA - Tim jaksa khusus Korea Selatan kembali menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dalam sidang banding kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada 2024 di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (29/10). Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon pada Februari 2026. (XINHUA/Rijalul Vikry/Soni Namura/Arsy Fitriady)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Soni Namura

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira