Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Penegasan itu untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Suahasil menekankan bahwa sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti setiap perpindahan dana masyarakat, baik melalui rekening bank maupun dompet digital, akan dikenakan pajak.
Baca juga: DJP sebut pajak digital tak otomatis bikin transfer dana kena PPN
Baca juga: Menakar kontribusi penerimaan pajak digital
Sementara ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa tertentu yang diberikan oleh penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal dana yang ditransfer masyarakat.
Artinya, apabila masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Baca juga: DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
Baca juga: Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
Baca juga: DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Imamatul Silfia
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira