ANTARA - RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen hukum untuk mempercepat pemulihan kerugian korban tindak pidana di sektor keuangan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jumat (30/10), menyebut pihaknya mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban. (Cahya Sari/Irfansyah Naufal Nasution/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fahrul Marwansyah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira