Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI telah resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pemerintah dan segera masuk ke tahapan pembahasan substansi isi RUU.
Dengan diterimanya DIM dari pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun DIM itu diserahkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
"Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Akademisi: RUU Perampasan Aset menakutkan tanpa lembaga transparan
Setelah serah terima DIM tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI juga akan langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang membahas DIM atau substansi RUU itu pada Kamis ini juga.
"Rapat selanjutnya, jam 13.30 WIB Pak, langsung kita bahas DIM, kita gas," kata dia.
Dengan akan dimulainya pembahasan itu, dia pun menargetkan RUU itu bisa diundangkan atau disahkan pada bulan November 2026, dengan mendahului target yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 15 Desember 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan bahwa RUU tersebut telah diusulkan sebagai inisiatif DPR RI dan telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI nomor T/13900/LG.01.01/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Baca juga: Komisi III lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan akademisi-ekonom
Pemerintah, kata dia, berpandangan bahwa tindak pidana terorganisasi dan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan berpotensi menghambat Indonesia untuk mencapai tujuan negara karena sangat merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional.
"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy.
Baca juga: Mengenal sederet usulan aturan dalam RUU Perampasan Aset
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira