Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tahapan administrasi keberangkatan jamaah calon haji 1448 H/2027 M melalui penyiapan sumber daya manusia guna memastikan proses pemeriksaan dokumen dan penerbitan visa berjalan sesuai ketentuan.
“Jamaah haji walaupun sudah istitaah dan mampu membayar biaya haji, kalau data dokumennya tidak lengkap, visanya tidak keluar, maka tidak bisa berangkat haji,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan puluhan tenaga pendukung penyelesaian dokumen dan pemvisaan haji yang mulai bertugas pada pekan ini.
Menurut Ian, ketepatan pengolahan dokumen menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran proses penerbitan visa jamaah.
Pemenuhan persyaratan kesehatan atau istithaah dan pelunasan biaya haji belum cukup untuk memastikan keberangkatan apabila dokumen jamaah tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian data.
Ia meminta seluruh tenaga pendukung memastikan setiap informasi dalam dokumen diperiksa secara teliti, mulai dari penulisan nama, angka, tanggal lahir, hingga kesesuaian data lainnya.
“Kesalahan dalam penginputan data, meskipun terlihat kecil, dapat menimbulkan kendala pada tahapan administrasi berikutnya. Karena itu, pekerjaan pengolahan dokumen harus dilakukan secara cermat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Baca juga: Kemenhaj gandeng BKN tingkatkan kualitas petugas haji 2027
Dalam rangkaian administrasi keberangkatan haji, penyiapan dan pemeriksaan dokumen menjadi tahapan penting sebelum pengajuan visa kepada otoritas Arab Saudi.
Setelah visa diterbitkan, proses selanjutnya mencakup pemenuhan persyaratan kartu Nusuk yang menjadi identitas sekaligus sarana akses jamaah selama penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.
Ian mengatakan para tenaga pendukung memiliki tanggung jawab penting dalam rangkaian pelayanan tersebut karena hasil pekerjaan mereka berkaitan langsung dengan kesiapan dokumen perjalanan jamaah.
“Di tempat inilah akan lahir dokumen, akan lahir visa yang menjadi bekal jamaah haji berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, kalian harus bangga dengan pekerjaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar nama calon peserta haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi atau jamaah berhak lunas.
Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah, sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok, yaitu jamaah calon haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah calon haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Baca juga: Kemenkes usulkan dua opsi tarif dasar pemeriksaan kesehatan calon haji
Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Asep Firmansyah
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira