Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mempercepat tata kelola dan legalisasi aktivitas tambang rakyat di daerah tersebut.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Biau, Kamis, mengatakan pentingnya penyusunan regulasi daerah sebagai tindaklanjut atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 yang telah menetapkan 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Buol dengan total luas 921,02 hektare.
"Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi seluruh tahapan penyiapan WPR hingga memenuhi kelayakan dan persyaratan penerbitan IPR, termasuk regulasi yang disusun tetap menginduk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Risharyudi.
Ia mengemukakan percepatan penyiapan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses kegiatan pertambangan secara legal, tertib, serta ramah lingkungan.
Menurut dia, ke depan pengelolaan IPR nantinya dapat diakses melalui dua jalur tata kelola yakni perseorangan dan badan usaha koperasi.
"Jadi 12 blok WPR yang siap ditata itu tersebar di enam kecamatan seperti Kecamatan Tiloan, Kecamatan Paleleh Barat, Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Gadung, Kecamatan Karamat dan Kecamatan Paleleh," ucapnya.
Ia menuturkan dalam peraturan bupati itu tetap memperhatikan pemenuhan syarat lingkungan dan tata ruang di daerah tersebut.
"Untuk proses penerbitan IPR dipastikan tetap mengedepankan mekanisme dan kewenangan yang sah meliputi kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek kehutanan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," sebutnya.
Risharyudi menyebutkan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kementerian terkait lainnya dalam menyiapkan program sosialisasi masif kepada para calon pengelola tambang mengenai prosedur dan dokumen persyaratan perizinan.
"Harapannya dengan penguatan tata kelola dan kepastian hukum ini, seluruh aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya mampu menggerakkan roda ekonomi daerah, tetapi juga menjamin keselamatan kerja serta kelestarian ekosistem di wilayah pertambangan tersebut," kata dia.
Baca juga: ESDM perbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPR
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti
Baca juga: Pakar: Tambang ilegal akibat minim pengawasan dan kendala perizinan
Pewarta: Moh Salam
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Moh Salam
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira