Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menunggu memasuki masa sidang, saat merespons pertanyaan tentang wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa DPR RI saat ini masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Karena itu menurut dia, saat ini kegiatan DPR masih terbatas untuk membahas surat-surat maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan.
"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," kata dia.
Menurut dia, ada Anggota DPR RI yang sudah selesai maupun belum selesai menjalani kegiatannya di daerah pemilihan. Dengan kondisi itu, menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan ke DPR seperti ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum bisa memenuhi representasi anggota.
Di sisi lain menurut dia, DPR RI juga belum melihat putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait ijazah Wapres Gibran yang dikaitkan dengan isu pemakzulan.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya, harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Baca juga: MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran
Baca juga: DPR hormati putusan MK soal ijazah SMA Gibran
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira