Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya mencari solusi bersama agar berbagai persoalan strategis Aceh yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan.

Dalam rapat koordinasi pembahasan sejumlah persoalan strategis Aceh di Jakarta, Senin (2/11), dia menilai penyelesaian persoalan strategis yang meliputi status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, serta terkait bendera Aceh tersebut, harus mengedepankan kepastian hukum, mempertimbangkan aspek sejarah, serta menghormati kekhususan Aceh.

"Saya pikir, jangan menunda masalah lama-lama. Sedapat mungkin masalah yang dihadapi itu segera dipecahkan dan selesaikan agar tidak menjadi beban sejarah bagi kita semuanya," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Terkait status Lapangan Blang Padang, ia menjelaskan persoalan dimaksud telah lama menjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda.

Dia berpendapat penyelesaiannya perlu mempertimbangkan hukum administrasi negara, hukum Islam, serta sejarah dan kekhususan Aceh.

Sebagai jalan penyelesaian, dia mengusulkan penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh atau isbat wakaf. Permohonan penetapan tersebut dapat diajukan oleh pemerintah pusat atau Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan Presiden.

Apabila status wakaf telah memperoleh penetapan pengadilan, kata Yusril, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti proses penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan sehingga lahan itu dapat dikelola sebagai tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan masyarakat.

"Pak Presiden secara garis besar sebenarnya sudah menyetujui cara penyelesaian seperti ini. Tapi barangkali ada saran-saran lain yang lebih baik," ungkap dia.

Selain persoalan Blang Padang, Menko Kumham Imipas turut menyoroti penyelesaian persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung sejak 2013.

Dia menekankan pentingnya mencari jalan kompromi melalui kesepahaman bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional dan menghormati kekhususan Aceh.

Yusril merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang daerah, termasuk larangan penggunaan lambang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang tertentu.

Menurutnya, diperlukan pemikiran bersama untuk menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Sementara itu, Menko Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan strategis Aceh secara terkoordinasi dengan tetap menjamin kepastian hukum, menghormati kekhususan daerah, serta menjaga keberlanjutan perdamaian.

"Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Dudung.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan inisiatif DPR RI.

Dia menyebut pemerintah telah mencapai kesepakatan terhadap sejumlah usulan, tetapi masih terdapat substansi yang memerlukan pembahasan lanjutan, khususnya kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perizinan berusaha, pembagian pendapatan pusat dan daerah, serta besaran Dana Otsus Aceh.

Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan otonomi khusus dan pemanfaatan Dana Otsus.

Dirinya turut menyoroti penanganan dampak bencana banjir di Aceh yang masih memerlukan perhatian, khususnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak dan pemulihan infrastruktur.

Mengenai bendera dan lambang Aceh, Muzakir berpandangan simbol yang telah ditetapkan tidak perlu diubah sehingga diharapkan pemerintah pusat segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian atas persoalan tersebut.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh berupaya menyamakan pandangan serta merumuskan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis Aceh.

Upaya itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghormati kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan daerah, serta menjaga perdamaian dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Menko Polkam: Perdamaian Aceh adalah aset berharga yang harus dijaga

Baca juga: Yusril: Tanah Blang Padang harus dikembalikan sebagai harta wakaf Aceh

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira