Jakarta (ANTARA) - Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) sebagai tindak lanjut penanganan internal atas keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa selain AKBP Andhika, terdapat tiga personel Polres Sukoharjo lainnya yang dinonaktifkan.
Tiga personel itu adalah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Trunoyudo menegaskan Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim.
Dia mengatakan sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama terhadap pihak-pihak yang terdampak langsung.
Oleh sebab itu, Polri, melalui Divisi Propam mengambil langkah penanganan internal dan melakukan pemeriksaan etik serta penonaktifan keempat personel tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Kemenag kawal keberlanjutan hak belajar anak Hamalatul Quran Sukoharjo
Penyidik pun melaksanakan upaya tindak lanjut penggeledahan, termasuk pada Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Penggeledahan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh.
Atas hal tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Nadia Putri Rahmani
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira