Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Threads mengeklaim bahwa transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.
Unggahan tersebut menampilkan gambar gedung-gedung di Jakarta dengan ilustrasi tumpukan uang bertuliskan “TAX”. Gambar itu memuat keterangan:
“Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026.”
Pengunggah juga menyampaikan keluhan melalui narasi:
“ada biaya admin, ada biaya transfer, tambah lagi Pajak. gini amat jadi WNI”
Namun, benarkah transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026?
Penjelasan:
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Dalam pemberitaan ANTARA pada Selasa (3/11/2026), Suahasil menjelaskan bahwa isu tersebut muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026.
Suahasil menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem tersebut digunakan untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia, bukan untuk memajaki setiap perpindahan uang masyarakat.
Penjelasan serupa disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dilansir dari ANTARA, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak ditujukan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri.
Inge menegaskan bahwa transfer dana pribadi dan pengiriman uang kepada keluarga atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Selain itu, ketentuan PPN atas layanan teknologi finansial sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam Pasal 9 aturan tersebut, PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa yang diterima penyelenggara, seperti biaya administrasi, komisi, atau imbalan lainnya.
Namun, nilai uang yang dikirimkan oleh masyarakat melalui layanan transfer dana tidak termasuk dasar pengenaan PPN. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam dokumen resmi PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Selain itu, ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2026, SPP-TDLN hanya mencakup pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, gim daring, perangkat lunak, dan penyimpanan awan (cloud storage), dilansir dari ANTARA.
Transfer uang biasa yang bukan pembayaran atas barang atau jasa digital dari luar negeri tidak termasuk dalam cakupan tersebut.
Dengan demikian, klaim bahwa seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026 merupakan informasi yang tidak berdasar.
Klaim: Transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Tim JACX
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira