Jakarta (ANTARA) - Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, hingga pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang menjadi saksi dalam sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Selain untuk Febrie, ketiga saksi juga akan memberikan keterangan bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.
Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menetapkan Ferry Boboho terlebih dahulu diperiksa agar cepat selesai lantaran mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) dan tim advokat sempat berbeda pendapat terkait usulan saksi yang diperiksa terlebih dahulu.
Adapun JPU pada mulanya menginginkan Tan Kian dan Lucy Kweek diprioritaskan karena memiliki informasi yang lebih penting untuk didalami, sedangkan tim advokat mengusulkan Ferry lebih dahulu lantaran mempunyai keterangan yang lebih krusial sehingga mendapatkan perlindungan LPSK.
Baca juga: Maphi: Putusan sela hakim pada perlawanan eks Jampidsus sudah tepat
Namun demikian, hakim ketua mengingatkan para petugas LPSK tidak memberikan kode maupun isyarat tertentu kepada saksi selama pemeriksaan berlangsung.
"Meski dapat perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan," tutur hakim ketua dalam persidangan.
Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Baca juga: Sidang eks Jampidsus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon; Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin; serta Ferry Yanto.
Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Eks Jampidsus jalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan TPPU
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira