Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,94 miliar berbentuk uang tunai dan saham terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan gratifikasi diterima Silmy saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) maupun Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024.
"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
JPU memerinci gratifikasi dimaksud meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Karim Rp31,38 miliar.
Uang tunai tersebut diterima Silmy melalui setoran tunai dengan keterangan "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua kali, yakni Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 serta Rp1,6 miliar sepanjang 25 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.
Lebih perinci, pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, setoran tercatat diberikan sebanyak Rp160 juta per bulan kepada Silmy.
Selain penerimaan uang tunai, Silmy juga diduga menerima gratifikasi berupa uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sejumlah Rp31,38 miliar.
"Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," kata JPU menambahkan.
Baca juga: Silmy Karim didakwa peras biro jasa penjamin WNA Rp168,92 miliar
Selain menerima gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021–2026 pada kasus tersebut.
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat proses penerbitan, atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Perbuatan Silmy didakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.
Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca juga: Silmy Karim didakwa terima Rp1,2 miliar dari pemerasan izin WNA
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Silmy Karim soal penyitaan aset oleh KPK
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira