Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku izin tersebut di wilayah Jakarta, Sabtu.
Layanan SIM keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Melalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area Parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Polda Jatim bongkar bisnis akun ilegal dan promosi judi daring
Persyaratan yang wajib dibawa ialah foto kopi KTP yang masih berlaku, fisik dan foto kopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan tersebut memastikan tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya dan bukan tanggal lahir pemohon.
Baca juga: Korlantas Polri jemput bola layanan SIM ke desa hingga pesantren
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM lama yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan ialah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: SIM palsu marak beredar, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Ilham Kausar
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira