Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia guna membahas penguatan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

Pertemuan itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, dengan melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait, seperti disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, dikutip di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan kedaulatan data merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi.

Integrasi data, menurut Sekretariat Kabinet, diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.

Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional, sekaligus memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dari unsur pimpinan DPR RI, pertemuan itu dihadiri dua Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Turut hadir Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof Dr Bayu Dwi Anggono.

Adapun dari unsur pemerintah hadir Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, sedangkan dari kalangan akademisi hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University Prof Dr Sofyan Sjaf.

Baca juga: Menkomdigi: Satu Data Indonesia ditargetkan perluas Perlinsos Digital

Baca juga: Anggota DPR sebut UU Satu Data mudahkan integrasi data bansos

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Aditya Ramadhan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira