Pontianak (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penyelidikan dengan sejumlah indikator pelanggaran.

"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin korporasi itu, antara lain kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.

Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam mengusulkan pencabutan izin terhadap korporasi terkait.

Dalam paparan penegakan hukum karhutla, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi, berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri," katanya.

Selain penanganan terhadap korporasi, kepolisian juga memproses perkara yang melibatkan pelaku perseorangan.

Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang mencakup luas lahan sekitar 5.859,12 hektare.

Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penanganan perkara terhadap korporasi, kata Asep, masih terus berjalan sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan.

"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.

Baca juga: Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla

Baca juga: BNPB minta pemda perkuat pencegahan karhutla hingga tingkat desa

Baca juga: Polda Kalteng kerahkan personel BKO perkuat penanganan karhutla

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rendra Oxtora

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira