Medan, Sumatera Utara (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan dan ditemukan pada empat merek.
"Kami menemukan merek Penari Bangkok, Golden Number 111 biru, Golden Number 111 merah, dan Ikan Mas Cupang," ujar Suhasto dalam pemaparan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.
Ia mengatakan empat merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambilan contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan hasil bahwa merek tersebut mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan label kemasan.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari pelapor, Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan kepala produksi PT UDS, serta meminta ahli perlindungan konsumen untuk mendukung pembuktian perkara," ucapnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahan penyidikan melalui gelar perkara.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beras, di antaranya 347 pieces (pcs) beras kemasan lima kilogram merek Golden Number 111 merah, 661 pcs beras kemasan lima kilogram merek Golden Number 111 biru, dan 435 pcs beras kemasan lima kilogram Penari Bangkok.
"Barang bukti yang telah disita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan berat 15.145 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp280 juta," katanya.
Selain beras disita, satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan produksi dengan estimasi nilai Rp4 miliar, dan dua unit fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta.
Atasan dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polri usut kasus beras fortifikasi tak sesuai label kemasan
Baca juga: Bapanas ungkap temukan kandungan zinc berlebih pada beras fortifikasi
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · M. Sahbainy Nasution
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira