Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya secara resmi menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terhitung sejak 3 November 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026.
"Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar," ujar Budi Hermanto di Jakarta.
Langkah ketat tersebut diambil sebagai upaya mitigasi dini terhadap penyalahgunaan zat berbahaya, menyusul maraknya temuan kandungan etomidate yang diselundupkan melalui perangkat rokok elektrik.
Baca juga: Kapolri pastikan personel langgar larangan vape dapat sanksi
"Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge-nya digunakan sebagai alat pengantar etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu," kata Budi.
Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diapresiasi dan dilaksanakan secara penuh oleh seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Pihaknya juga tidak akan segan memberikan penindakan tegas bagi personel yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan mendapatkan sanksi.
"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Baca juga: Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape bagi personel
Baca juga: Komisi III nilai larangan vape di Polri perlu diikuti institusi lain
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Ilham Kausar
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira