ANTARA - Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Timur menetapkan sebanyak 31 orang beserta dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersangka tersebut berasal dari kasus karhutla yang diungkap dalam empat bulan terakhir yang terdiri dari dugaan motif kelalaian hingga kesengajaan membakar lahan yang mengakibatkan karhutla. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira