Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.

"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," kata Hengki di Bandung, Senin.

Hengki mengatakan larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, serta masyarakat dan tamu yang berkunjung ke kantor kepolisian.

“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” ujarnya.

Ia menekankan personel kepolisian berkewajiban menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan. Terlebih, markas kepolisian merupakan pusat pelayanan publik yang harus menjamin kenyamanan bersama.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” katanya.

Sebagai langkah implementasi arahan Mabes Polri, Hengki telah menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk meningkatkan pengawasan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak.

Ia mengingatkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi anggota dan ASN Polri bersifat melekat. Artinya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku saat personel bertugas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rubby Jovan Primananda

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira