Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Iwan Setiawan mengatakan Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya mengintegrasikan sistem pendataan antarkementerian dan lembaga, tetapi juga menjamin pemenuhan hak dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Iwan, dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, mengatakan integrasi data nasional diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah disusun berdasarkan informasi yang akurat.
"Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi," kata Iwan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki sistem pendataan masing-masing sehingga kerap menghasilkan angka dan informasi yang berbeda.
Ketidakakuratan tersebut dapat memengaruhi penyaluran bantuan sosial, pendataan peserta BPJS hingga penetapan kelompok kesejahteraan berdasarkan desil.
Iwan mencontohkan adanya masyarakat yang dikategorikan mampu dalam pendataan meskipun kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut. Bahkan, seseorang yang hanya berstatus sebagai pengurus masjid dapat dikategorikan sebagai orang kaya.
Menurut dia, persoalan pengelolaan data tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang menghambat integrasi sistem pendataan.
Oleh karena itu, ia menilai pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mengatasi persoalan pendataan yang selama ini berulang.
Selain integrasi, Iwan mengingatkan pentingnya perlindungan privasi masyarakat dalam pengelolaan data nasional.
Ia menilai keamanan data memiliki dimensi politik karena informasi pribadi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, diperjualbelikan atau dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak lain.
Pandangan tersebut, menurut dia, semakin relevan di tengah mencuatnya isu dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden, politisi, ketua umum partai politik, pengusaha, dan kalangan media.
"Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius," ujarnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (6/10).
Baca juga: Prabowo terima tim perumus UU Satu Data, tekankan kedaulatan data
Baca juga: DPR: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data Indonesia
Baca juga: Prabowo tekankan kedaulatan data sebagai fondasi keutuhan bangsa
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Fath Putra Mulya
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira