ANTARA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tidak memasukkan poin kerugian negara sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PUKAT menyarankan mengadopsi delik yang tertuang pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. (Imam Prasetyo Nugroho/Arif Prada/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Arif Prada
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira