Jakarta (ANTARA) - Peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra menyampaikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dan non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan.

Dia menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 mengenai illicit enrichment dan NCB itu hanya untuk dipertimbangkan bagi negara-negara yang meratifikasi UNCAC. Pada praktiknya, dia menilai bahwa pengadopsian dua pengaturan itu bisa menimbulkan keruwetan.

"Tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dipertimbangkan dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, UU Perampasan Aset yang dimiliki berbagai negara itu menimbulkan tiga isu utama yang kerap didiskusikan, yakni soal illicit enrichment, NCB, dan pembuktian terbalik. Dia menilai tiga isu itu tidak lahir dari suatu mitigasi keadaan, tetapi lahir dari konsorsium isu global.

Untuk illicit enrichment atau pengaturan peningkatan kekayaan tak wajar, menurut dia, adopsinya di berbagai negara nyatanya menimbulkan kerumitan. Pasalnya, pengaturan itu seolah-olah menimbulkan kesan bahwa semua pejabat maupun penyelenggara negara itu tidak ada yang benar.

"Seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu 'busuk' semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ujar Yadi.

Menurut dia, penerapan hal tersebut harus sangat hati-hati jika diadopsi dalam UU Perampasan Aset. Karena jika tidak teliti, dia menilai illicit enrichment bisa juga jadi bumerang bagi DPR sekalipun.

Dia menilai bahwa mengukur suatu penambahan kekayaan itu tidak akan mudah serta sesuai dengan asas legalitas (lex certa, lex stricta).

Di Amerika Serikat misalnya, illicit enrichment itu diterapkan dalam kondisi para pejabat publik yang sudah melepas terlebih dahulu bisnis-bisnisnya. Kekayaan mereka pun, kata dia, dihitung dan dimulai dari nol ketika baru menjabat sehingga lebih mudah untuk mengukur kekayaan.

"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," katanya

Untuk penerapan NCB, menurut dia, negara lain pun mengalami keruwetan dalam pelaksanaannya. Dia pun mencontohkan jika ada aparat menyita uang sebesar 5.000 dolar dari pejabat negara karena diduga uang narkoba, pembuktiannya pun akan rumit karena biaya prosesnya pun akan lebih besar dari uang yang disita itu.

"Saya meriset ada 78 negara yang telah mengadopsi menjadi hukum positif masing-masing negara dengan berbagai pola. Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi," ucap Yadi.

Baca juga: DPR lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan undang mahasiswa-advokat

Baca juga: LK2 FHUI: Illicit enrichment harus perhatikan praduga tak bersalah

Baca juga: LK2 FHUI usul 4 pilar dalam RUU Perampasan Aset

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira