Sampai saat ini sudah delapan PBS yang dihentikan sementara sebagian kegiatannya

Palangka Raya (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong menghentikan sementara delapan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan budidaya sawit yang beroperasi di daerah setempat.

"Sampai saat ini sudah delapan PBS yang dihentikan sementara sebagian kegiatannya," kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.

Dia menerangkan, salah satu perusahaan perkebunan sawit sejak awal Oktober 2026 hingga Selasa (27/10) kemarin sudah tidak beroperasi. Sementara tujuh perusahaan besar swasta lainnya yang lebih dahulu dihentikan sementara.

Secara umum penghentian sementara tersebut dilakukan karena kedelapan perusahaan sawit belum memenuhi kewajiban terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat atau hak guna usaha (HGU).

Pemkab Gumas sebenarnya telah mengingatkan para perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu terkait kewajiban itu, namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti. Sebagian di antaranya bahkan sudah menerima surat teguran hingga peringatan ketiga.

"Khusus untuk satu perusahaan yang baru diberhentikan sementara operasionalnya karena perusahaan belum melaksanakan pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat," katanya.

Bupati menyerahkan surat keputusan penghentian sementara langsung kepada perusahaan saat mendatangi lokasi pada Selasa (27/10), didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas Baryen, camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional, termasuk menjual tandan buah segar (TBS) maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengawasan dilakukan oleh Tim Investasi Gumas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Pemkab Gumas menegaskan tidak anti investasi, namun investor wajib taat hukum dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

"Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Jaya.

Baca juga: Ekspor sawit di Pangkalan Bun Kalteng sumbang penerimaan Rp1,7 triliun

Baca juga: Pemerintah pastikan tidak ada PHK massal usai penertiban lahan sawit

Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rendhik Andika/Chandra

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira