Tokyo (ANTARA) - Ketua Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, menegaskan bahwa pengadilan akan terus menjalankan tugasnya untuk membela para korban kejahatan serius, meskipun Amerika Serikat berupaya melemahkan mandat lembaga tersebut melalui penerapan sanksi.

Pakar hukum asal Jepang itu menyampaikan laporan tahunan ICC melalui rekaman video yang diputar di hadapan Majelis Umum PBB pada Senin (2/11).

Akane tidak dapat hadir langsung di New York karena pemerintah Amerika Serikat melarang pemimpin ICC itu memasuki negara tersebut sebagai bagian dari sanksi terbaru terhadap sejumlah pejabat ICC.

Dalam pernyataannya, Akane mengkritik langkah Amerika Serikat yang dinilainya berupaya menghambat proses peradilan dan menghalangi ICC menjalankan mandatnya.

“Perlu saya tegaskan, pengadilan akan terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan imparsialitas,serta hanya berlandaskan hukum dan bukti, demi kepentingan para korban kejahatan berat yang jumlahnya tidak terhitung,” kata Akane.

Pemerintahan Presiden Donald Trump menuduh ICC telah melampaui kewenangan dan mencampuri kedaulatan negara, antara lain melalui penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan personel militer Amerika Serikat.

Dalam sidang pada Senin tersebut, perwakilan Jepang menyampaikan dukungan terhadap ICC tanpa secara langsung menyinggung sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat.

“Di tengah tantangan serius yang dihadapi tatanan hukum internasional, peran pengadilan dalam mendorong akuntabilitas dan memperkuat supremasi hukum tetap sangat penting,” kata Wakil Duta Besar Jepang untuk PBB, Tomohiro Mikanagi, kepada Majelis Umum.

Ia mengatakan Tokyo akan menggelar pembahasan bersama ICC dan negara-negara anggotanya guna memperkuat kepercayaan masyarakat internasional yang lebih luas terhadap pengadilan tersebut.

Jepang dan Belanda merupakan dua negara yang turut mengajukan keputusan yang memungkinkan Akane menyampaikan laporan melalui rekaman video.

Akane, perempuan Jepang pertama yang menjabat sebagai Presiden ICC, termasuk di antara pejabat pengadilan yang menjadi sasaran sanksi Amerika Serikat pada Agustus. Sanksi tersebut mencakup pembekuan asetnya di Amerika Serikat serta larangan memasuki negara itu.

Pada Oktober, Washington juga menjatuhkan sanksi terhadap ICC sebagai sebuah lembaga.

Sumber: Kyodo-OANA

​​​​​​​Baca juga: Jepang siap dukung presiden ICC yang disanksi AS

Baca juga: Uni Eropa kaji aktivasi UU Pemblokiran lindungi ICC dari sanksi AS

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Kuntum Khaira Riswan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira