Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan enam kementerian terkait lain menargetkan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) kepada DPR RI pada 8 November 2026.

Target itu disepakati setelah tujuh kementerian yang menyusun rancangan undang-undang itu melakukan paraf koordinasi terhadap DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

"DIM yang telah diparaf hari ini harus disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara segera untuk diajukan kepada Bapak Presiden dan diteruskan kepada Ketua DPR RI paling lambat 8 November 2026," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Bima menjelaskan tujuh kementerian dan lembaga yang ditunjuk oleh Presiden telah merampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk. Terdapat 150 pasal yang menjadi landasan hukum modernisasi layanan publik agar lebih tepat sasaran.

Tujuh kementerian dimaksud yakni Kemendagri, Kementerian Komdigi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kementerian Sekretaris Negara.

Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi usul DPR

Bima menyebut penyusunan ribuan DIM tersebut berlangsung secara komprehensif oleh tujuh kementerian terkait sejak 13-20 Oktober 2026.

"Kegiatan paraf DIM RUU itu kami maknai bukan sekadar proses administrasi saja, melainkan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujarnya.

Mantan Wali Kota Bogor itu memaparkan tantangan utama pemerintah adalah peningkatan kualitas layanan publik berdasarkan basis data kependudukan yang terintegrasi dan presisi.

Melalui RUU Adminduk, nomor induk kependudukan (NIK) ditargetkan bertransformasi menjadi single identity number guna memudahkan layanan publik, menyederhanakan prosedur, serta mengurangi duplikasi.

Bima menekankan integrasi data itu harus diiringi dengan kejelasan kewenangan, pembatasan, pemanfaatan, pengamanan sistem, serta perlindungan data pribadi, yang menjadi atensi utama dalam substansi RUU tersebut.

Baca juga: Mendagri pastikan layanan adminduk hingga bantuan Presiden berjalan

"Ujung-ujungnya, kami semua berharap dan menargetkan seluruh proses integrasi digitalisasi itu bukan saja menjamin hak penduduk, melainkan berujung pada penguatan kepercayaan publik kepada negara. Negara tidak hanya hadir secara administrasi, tapi juga memudahkan urusan warganya," ujarnya.

Kegiatan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk dihadiri Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Wakil Menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Biro Hukum Kementerian Luar Negeri.

Sebagai tindak lanjut dari tahap paraf itu, Bima memintas seluruh jajaran terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen agar selaras dengan hasil pembahasan sebelum diserahkan ke DPR RI.

RUU Adminduk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Baca juga: Kemendagri apresiasi Peta Cinta Jember pangkas waktu layanan adminduk

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira