Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) kepada PT Ceger Sari Buana selama tiga bulan karena melanggar ketentuan penempatan PMI.
Menurut Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 44 Tahun 2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan,” katanya seperti dikutip keterangan pers KP2MI di Jakarta, Senin (26/10).
“Dalam proses klarifikasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Guritno.
Dia mengatakan, sanksi itu dijatuhkan setelah perusahaan terbukti tidak memberikan pelindungan kepada CPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf x Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 04 Tahun 2025.
KP2MI juga menemukan sejumlah permasalahan, antara lain data CPMI tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), dokumen izin kerja yang telah disahkan tidak dapat ditunjukkan, serta tidak adanya bukti bahwa CPMI mengikuti kelas bahasa atau mendapat fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi CPMI di seluruh Indonesia serta memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
“PT Ceger Sari Buana wajib menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI dan memenuhi hak-hak mereka, menyusun rencana aksi perbaikan, serta melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya kepada KP2MI,” tegas Guritno.
Guritno menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan mematuhi kewajibannya dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap proses penempatan,” kata Guritno.
Baca juga: KP2MI sanksi dua perusahaan langgar aturan penempatan PMI
Baca juga: APJATI komitmen dukung perluasan peluang kerja di Malaysia bagi PMI
Pewarta: Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Katriana
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira