Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah berencana mempertegas pengaturan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.

Gagasan itu muncul seiring wacana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Siapa yang berwenang memeriksa, mestinya harus diatur dalam undang-undang. Supaya ada kepastian juga,” kata Yusril ditemui usai jumpa pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, lanjut Yusril, telah menegaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian yang konkret (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Yusril menilai pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga harus diatur jelas dalam undang-undang.

Baca juga: Yusril: Pemerintah akan sempurnakan definisi korupsi di UU Tipikor

“Kadang-kadang jaksa menghitung sendiri, sehingga menjadi pertanyaan. Kita harus putuskan itu, apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang? Apakah inspektorat berwenang? Atau Badan Pemeriksa Keuangan saja? Atau auditor siapa saja yang bisa?” katanya.

Pada kesempatan itu, Yusril juga membeberkan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun iklim investasi di Indonesia.

Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur titik berat tindak pidana korupsi antara lain memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Menurut Yusril, pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.

Hukum pidana, dia menjelaskan, harus menganut asas lex stricta, yakni suatu norma harus bisa ditafsirkan secara tegas. Pengaturan norma yang terlalu luas tidak akan menjamin kepastian hukum.

Baca juga: Pakar: UU Tipikor harus atur cara pemeriksaan keputusan bisnis

Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. Yusril pun menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.

Selain itu, dia menjamin redefinisi dimaksud tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira