ANTARA - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertegas norma dan definisi korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Selasa (27/10), menyampaikan langkah ini diambil demi menciptakan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta menyesuaikan aturan dengan standar internasional. (Amanda Kayla Putri/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Arif Prada

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira