PBB (ANTARA) - Majelis Umum PBB pada hari Rabu mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya embargo AS terhadap Kuba yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 130 suara mendukung, 17 menentang, dan 25 abstain.

Resolusi tersebut menyatakan keprihatinan atas pemberlakuan dan penerapan undang-undang (UU) serta peraturan yang terus berlanjut, termasuk Undang-Undang Helms-Burton (Helms-Burton Act) yang disahkan oleh AS pada 1996, yang dampak ekstrateritorialnya merongrong kedaulatan negara lain, kepentingan sah individu dan entitas yang berada di bawah yurisdiksi mereka, serta kebebasan perdagangan dan pelayaran.

Resolusi tersebut menyerukan kepada semua negara untuk menahan diri agar tidak memberlakukan dan menerapkan UU serta tindakan semacam itu, serta mendesak negara-negara yang telah dan masih menerapkan UU serta tindakan semacam itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencabut atau membatalkannya sesegera mungkin.

Resolusi tersebut juga meminta sekretaris jenderal PBB untuk menyusun laporan mengenai pelaksanaan resolusi ini dan menyerahkannya kepada Majelis Umum pada sidang tahunan berikutnya.

Resolusi pada Rabu itu menandai adopsi ke-34 secara berturut-turut atas resolusi mengenai perlunya mengakhiri embargo ekonomi, perdagangan, dan keuangan yang diberlakukan oleh AS terhadap Kuba.

Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Xinhua

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira