Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas dan berbasis bukti untuk melindungi lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, langkah pemerintah menindak pelanggaran perlu disertai pemeriksaan yang menjelaskan dasar pemberian sanksi dan bentuk tanggung jawab setiap perusahaan.
"Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil," kata dia menanggapi kebijakan pemerintah mengenai pemberian sanksi administratif, mencakup pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan, serta pencabutan izin terhadap perusahaan terkait karhutla.
Sadino menjelaskan pemeriksaan perlu mencakup penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan perusahaan sebelum dan selama kebakaran berlangsung sehingga penilaian terhadap setiap kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.
Apabila terdapat dugaan api berasal dari luar konsesi, lanjutnya perlu diuji melalui penelusuran lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga tetap perlu menilai pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran.
"Asal api harus ditelusuri, sementara kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran tetap diperiksa. Keduanya diperlukan untuk menilai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sadino menilai kejelasan dasar penindakan akan memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan. Penanganan perkara juga perlu disertai pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
"Ingat kebakaran mayoritas terjadi di wilayah open akses dan sekitar lahan konsesi juga berkelindan dengan kehidupan dan aktivitas masyarakat. Kalau diteliti lebih jauh pembekuan izin dan pencabutan izin malah menjadi area yang kapan saja bisa diduduki dan dikuasai oleh masyarakat. Tentu dampaknya tidak lebih baik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah menyatakan penegakan hukum yang objektif serta penguatan pencegahan kebakaran di tingkat tapak, memberikan kepastian hukum dan kepastian keberlangsungan usaha.
"APHI mendorong penegakan hukum yang obyektif dan pemeriksaan yang transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi," katanya.
Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar perusahaan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan menindaklanjuti hasil pengawasan pemerintah.
Erwansyah menyatakan perusahaan juga menghadapi risiko kerugian akibat kebakaran, mulai dari kerusakan tanaman dan sarana hingga terganggunya kegiatan produksi yang perlu ditangani melalui kerja sama pengendalian kebakaran yang menjangkau kawasan di dalam maupun di sekitar konsesi.
"Upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan perusahaan perlu diperiksa dan didokumentasikan secara utuh. Seluruh pemegang izin juga harus memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem deteksi dan respons dini," ujar Erwansyah.
Erwansyah mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat untuk mempercepat pertukaran informasi serta penanganan kebakaran, selain itu pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar juga dinilai perlu diperluas untuk mengurangi risiko kebakaran dari sumbernya.
"Penguatan kepatuhan perusahaan, penegakan hukum yang transparan, dan kerja sama pengendalian kebakaran di tingkat lanskap diharapkan dapat mencegah karhutla berulang, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah habiskan 14,3 ton bahan semai untuk atasi karhutla
Baca juga: Menhut: Pemerintah bertanggung jawab tangani karhutla
Baca juga: TNI kerahkan tiga pesawat angkut untuk jalankan OMC di Kalimantan
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Subagyo
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira