Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif mengapresiasi peran Indonesia Creative Cities Network (ICCN) dalam merumuskan Manifesto Suara Ekraf Indonesia sebagai acuan untuk memetakan arah pembangunan ekonomi kreatif daerah.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan rumusan ini sejalan dengan spirit pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi mulai dari daerah.
“Spirit daripada ekonomi kreatif yang juga diarahkan oleh Bapak Presiden Prabowo adalah bagaimana ekonomi kreatif ini menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah,” ujarnya dalam acara penyerahan manifesto Suara Ekraf Indonesia bersama ICCN di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pengembangan ekonomi kreatif perlu menjadikan komunitas dan jejaring kreatif daerah sebagai subjek utama karena mereka memahami potensi, peluang, dan tantangan di wilayah masing-masing.
Baca juga: WCCE sepakati Jakarta Vision bagi penguatan ekonomi kreatif global
Manifesto tersebut juga merangkum aspirasi penggerak ekonomi kreatif dari berbagai wilayah, mulai dari penguatan potensi lokal hingga perluasan peran Indonesia dalam agenda ekonomi kreatif global.
Manifesto Suara Ekraf Indonesia memuat 10 poin yang menjadi penggerak ekonomi kreatif daerah.
Pertama, inovasi berbasis sumber daya lokal menjadi keunggulan yang tidak tergantikan. Kedua, ekonomi kreatif dipandang sebagai jalur nyata untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Ketiga, pelaku kreatif informal perlu diakui, dilindungi, dan difasilitasi. Keempat, peran intermediari dan agregator perlu diperkuat karena menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi kreatif.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Fitra Ashari
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira