ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdit 3 Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Selasa (3/11), mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025. Dalam kasus tersebut ditemukan pembangunan pasar yang tidak sesuai spesifikasi dan volume bangunan yang merugikan negara Rp5,03 miliar. (M. Valery Maulidzar S/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Andi Bagasela

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira