ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdit 3 Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Selasa (3/11), mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025. Dalam kasus tersebut ditemukan pembangunan pasar yang tidak sesuai spesifikasi dan volume bangunan yang merugikan negara Rp5,03 miliar. (M. Valery Maulidzar S/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Andi Bagasela
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira