Seoul (ANTARA) - Tim jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang banding atas dakwaan pemberontakan terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer.
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk mengajukan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis, delapan bulan setelah pengadilan tingkat pertama memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon karena melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
"Tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati. Argumen terkuat untuk menolak hukuman mati adalah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam putusan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada ruang untuk itu," kata Jaksa Cho.
Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan alasan memberantas kekuatan anti-negara. Namun, kebijakan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara.
Selama enam jam tersebut, pasukan dikerahkan ke kompleks Majelis Nasional.
Baca juga: Yoon Suk-yeol hadapi batal terpilih karena hukuman melanggar UU Pemilu
Pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menyatakan pengerahan pasukan itu merupakan upaya untuk melumpuhkan parlemen dan menangkap sejumlah politikus penting.
"Panglima tertinggi yang telah bersumpah untuk mematuhi konstitusi justru mengirim pasukan bersenjata dengan senjata yang diarahkan kepada rakyat. Ini merupakan kejahatan yang tidak dapat dimaafkan, yang menghancurkan tatanan konstitusional dan berupaya memundurkan Republik Korea hingga 40 tahun," kata anggota tim jaksa khusus.
Yoon, yang didakwa sebagai dalang pemberontakan, bersikukuh bahwa deklarasi darurat militer dimaksudkan sebagai peringatan kepada parlemen yang dikuasai oposisi.
Dia menuding parlemen berulang kali mengajukan pemakzulan terhadap pejabat senior pemerintah dan berupaya memangkas anggaran negara.
Baca juga: MA Korsel tetap vonis eks presiden Yoon Suk Yeol dipenjara
Tim jaksa khusus menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terlalu ringan. Mereka juga menegaskan bahwa praktik tidak melaksanakan eksekusi hukuman mati bukan alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman tersebut.
Amnesty International mengategorikan Korea Selatan sebagai negara yang telah menghapus hukuman mati, karena hukuman tersebut tidak lagi dilaksanakan sejak Desember 1997.
Berdasarkan hukum pidana Korea Selatan, terdapat tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada dalang pemberontakan, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Pengadilan Tinggi Seoul berencana menggelar dua sidang tambahan sebelum menetapkan tanggal pembacaan putusan.
Yoon dijadwalkan menyampaikan pernyataan terakhir pada Kamis pekan depan (5/11).
Sumber: Yonhap
Baca juga: Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun karena serang "drone" ke Korut
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Kuntum Khaira Riswan
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira