Negara mempunyai kewajiban untuk hadir dalam rangka memastikan terjaminnya hak para saksi dan korban

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait koordinasi dan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Dalam penyusunan RPP tersebut LPSK bersama pusat riset hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan ICLD menggelar diskusi tematik di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, dalam rangka penguatan subtansi RPP UU PSDK dengan menghimpun masukan dari kementerian, lembaga pemerintah, akademisi yang menjadi mitra kerja LPSK dalam perlindungan saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan RPP merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang resmi diterbitkan dan ditandatangani pada Mei 2026.

Baca juga: LPSK pastikan penguak kebenaran tidak berjuang sendiri

"Pascaterbitnya UU PSDK, LPSK memiliki beberapa kewajiban, beberapa mandat yang harus diselesaikan, yaitu dengan membuat, merancang tujuh peraturan pemerintah, empat peraturan presiden, dan peraturan LPSK sebagai peraturan pelaksana dari UU PSDK," kata Susi mewakili Ketua LPSK membuka diskusi.

Susi menyebut, LPSK memiliki batas waktu dua tahun pascaundang-undang diterbitkan untuk menyelesaikan peraturan pelaksana dari mandat UU PSDK tersebut.

Ia menjelaskan, perlindungan sanksi dan korban memiliki peran penting untuk membantu, mengungkap dalam proses peradilan pidana guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

"Negara mempunyai kewajiban untuk hadir dalam rangka memastikan terjaminnya hak para saksi dan korban," ujarnya.

Diskusi tematik dihadiri oleh peserta dan perwakilan dari Bareskrim Polri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian PPA, Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM, KPAI, peneliti, dan perhimpunan masyarakat sipil.

Baca juga: Kejari Jakbar-LPSK mulai salurkan ganti rugi korban KSP Indosurya

Dalam diskusi tersebut peserta mendiskusikan materi-materi yang berkaitan dengan peraturan pelaksana dari UU PSDK untuk melengkapinya sehingga tahun depan sudah ada peraturan presiden, peraturan pemerintah dan peraturan LPSK yang ditetapkan.

Salah satu mandat UU PSDK yang jadi pembahasan dalam diskusi tersebut yakni penjelasan Pasal 68 ayat (3) di mana pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk mendukung upaya perlindungan saksi dan korban. Termasuk mandat Pasal 69 ayat (5) mengenai partisipasi masyarakat.

"Jadi undang-undang ini memandatkan memang mengatur mengenai peran pemerintah pusat dan daerah, termasuk partisipasi masyarakat. Untuk itu melalui Pasal 68 ayat (3) dan Pasal 69 ayat (5) memadatkan LPSK untuk membuat peraturan pemerintah, peraturan yang lebih operasional berkaitan dengan pelaksanaan peran pemerintah dan masyarakat," katanya menerangkan.

Susi menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan tugas perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: Tujuh korban pelecehan di ponpes Lombok dilindungi LPSK

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira