Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan melekat kepada saksi terlindung FH saat memberikan kesaksian pada persidangan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kehadiran LPSK dalam persidangan bertujuan memastikan saksi terlindung dapat menjalankan perannya dan menyampaikan keterangan secara aman dan nyaman, tanpa mengabaikan hak-haknya selama proses peradilan.

"LPSK hadir untuk memastikan saksi terlindung dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman selama persidangan. Pendampingan melekat ini merupakan bagian dari upaya kami mengantisipasi potensi ancaman maupun tekanan yang dapat memengaruhi saksi dalam menjalankan perannya di proses peradilan pidana," ujar Susilaningtias dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pada persidangan tersebut, FH dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.

FH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB dan memberikan kesaksian selama lebih kurang 13 jam. Dalam perkara tersebut, tercatat sebanyak 103 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Pendampingan itu merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan fisik yang diberikan LPSK kepada FH.

Perlindungan tersebut mencakup pengamanan melekat serta pengamanan dalam proses peradilan pidana, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026.

Baca juga: LPSK beri perlindungan kepada saksi kasus Febrie Adriansyah

Sebelum pelaksanaan persidangan, LPSK berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kesiapan layanan perlindungan dan pendampingan bagi saksi terlindung.

Koordinasi tersebut mencakup dukungan fasilitas bagi FH selama menjalani proses persidangan.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memfasilitasi ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung LPSK. Program perlindungan ini sangat membantu memberikan rasa aman dan nyaman selama saksi menunggu maupun menjalani persidangan," ucapnya.

Dia menyampaikan sinergi antara LPSK dan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan pelindungan saksi.

Dukungan fasilitas dan koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan saksi terlindung memenuhi hak-haknya serta memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut atau tekanan selama proses peradilan berlangsung.

"Sinergi ini penting agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut atau tekanan. Kami berharap dukungan dan koordinasi seperti ini terus terjaga sehingga hak-hak saksi terlindung dapat terpenuhi selama proses peradilan," kata dia.

Dalam keterangannya, FH diminta menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan peristiwa, hubungan dengan sejumlah pihak serta aktivitas dan transaksi yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.

Pemeriksaan berlangsung melalui serangkaian pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tim advokat terdakwa.

PeRlindungan fisik yang diberikan LPSK dapat mencakup pengawalan melekat, pengamanan dalam proses persidangan, serta kebutuhan pelindungan lainnya berdasarkan keputusan LPSK dan situasi terlindung.

Melalui pendampingan tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak saksi terlindung terpenuhi sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara aman, adil, dan akuntabel.

Baca juga: Ferry "Boboho" sebut eks Jampidsus minta Rp50 miliar dari Tan Kian

Baca juga: LPSK telaah permohonan perlindungan saksi perkara TPPU eks Jampidsus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Benardy Ferdiansyah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira