Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Pemda dan UPTD PPA Jateng untuk memastikan 11 santriwati dan empat ustadzah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan.

"Kami berharap dukungan psikologis bagi santriwati dan ustadzah dapat diberikan secara bertahap dan hati-hati. Kenyamanan serta kondisi psikologis masing-masing individu perlu menjadi perhatian, dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan persetujuan pihak terkait," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gus Kikin imbau masyarakat Sukoharjo tak terpancing provokasi

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mereka menjalani setiap tahapan penanganan secara aman.

Selain pendampingan psikologis, KemenPPPA juga memastikan koordinasi terus dilakukan untuk mendorong terpenuhinya hak perempuan dan anak yang terdampak.

Arifah Fauzi juga mengingatkan seluruh pihak untuk memberikan perhatian terhadap kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati serta ustadzah.

Menurut dia, perlindungan identitas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus agar perempuan dan anak yang terdampak terhindar dari stigma, tekanan sosial, maupun dampak lain yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis mereka.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar penegakan hukum serta perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan beriringan. Hak, martabat, dan privasi setiap individu harus tetap dihormati," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Komnas HAM minta pemulihan psikologis santriwati pesantren Sukoharjo

Baca juga: Komnas HAM minta Polri evaluasi penggeledahan pesantren putri

Sebelumnya, tim gabungan Polda Jateng menggeledah ponpes di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) dini hari, dalam rangka pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penggeledahan tersebut, 10 santriwati yang sebagian besar berusia remaja beserta ustadzah dan dua balita dibawa polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Polri menindaklanjuti polemik penggeledahan tersebut dengan memutasi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andhika Dharma Sena (ADS) dari jabatan Kapolres Sukoharjo.

Saat ini, Andhika sedang menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Anita Permata Dewi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira