KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi MI di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes berinisial MI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi MI di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi di Pemalang.
Baca juga: KPK dalami dugaan Bupati Pemalang nonaktif minta uang ke BUMD
Mereka di antaranya adalah MDH selaku Direktur CV Pratama Karya Selaras, S selaku pemilik CV Baskoro Aji sekaligus CV Dua Segitiga, DAW selaku pihak CV Quantum, CV Atom Semesta serta CV Ganesa Putra, dan S selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang.
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang berinisial JTA, serta BHS selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.
Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial AI dan Anggota DPRD Pemalang berinisial WP sebagai saksi untuk didalami kegiatan mereka bersama Anom.
Selain itu, KPK memeriksa pihak swasta berinisial NH, W, AK, dan AAI terkait partisipasi mereka dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Adapun pegawai The Variants Labs Creative berinisial HB belum diketahui memenuhi panggilan KPK atau tidak.
KPK pada Selasa (3/11) memeriksa lima saksi untuk didalami terkait dugaan Anom meminta uang kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemalang.
Para saksi tersebut terdiri atas D selaku mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, EAS selaku Manajer Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, AEW selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang, TR selaku Asisten I Setda Pemalang, dan NAM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemalang.
Sementara saksi AAK selaku Direktur Utama PT Subang Manis Indo belum diketahui memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Baca juga: KPK dalami kegiatan Wakil Ketua DPRD Pemalang dengan Bupati nonaktif
KPK pada Rabu (4/11), memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, yakni ERW selaku Manajer Umum Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, TS selaku Direktur CV Zone, TH selaku Direktur Trengginas Adikara, PW selaku Camat Pemalang, dan AR selaku pihak CV Bahagia.
Kemudian, DM selaku Komanditer CV Purwa Karya, YV selaku pihak swasta, EJK selaku Asisten II Setda Pemalang, serta MT selaku Komisaris PT Simatek Jaya Indonesia.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster itu, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Pemalang dan enam saksi kasus Pemalang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rio Feisal
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira