KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi N selaku Kadis PUPR Kota Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu berinisial N untuk diperiksa sebagai saksi seusai terakhir kali melakukan pemanggilan pada 26 Agustus 2026.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi N selaku Kadis PUPR Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan N diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK dalami aset-aset yang diterima anggota DPRD Kota Bengkulu

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK pada 11 Maret 2026 menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK umumkan penyidikan baru di Bengkulu, langsung panggil anggota DPRD

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama.

KPK pada 29 Oktober 2026 kembali mengumumkan pengembangan kasus. Pengembangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Baca juga: KPK umumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus Rejang Lebong

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rio Feisal

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira