Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan program "Pasti Ada Solusi" menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, salah satunya adalah isu pekerja migran Indonesia di Hong Kong melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

"Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air," kata Mukhtarudin dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

"Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi pekerja migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan "Pasti Ada Solusi" yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Sabtu (31/10) malam.

Dalam kegiatan itu juga hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Menurut Mukhtarudin, pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.

Melalui kegiatan itu, pemerintah ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat ditangani dengan pendekatan lintas sektor yang mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah mengatakan jumlah WNI yang menetap di Hong Kong mencapai 186.008 orang berdasarkan data per 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai PMI di sektor domestik. Selain itu, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi di Hong Kong.

Andi mengatakan besarnya jumlah WNI tersebut membutuhkan penguatan pelayanan dan pelindungan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Ia menjelaskan Hong Kong memiliki kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mengatur sejumlah hak pekerja domestik melalui Employment Ordinance atau Cap. 57.

Ketentuan tersebut antara lain mencakup upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong (sekitar Rp12 juta) per bulan sejak 3 Oktober 2026, tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong (sekitar Rp2,8 juta) bagi pekerja yang tidak mendapatkan fasilitas makan dari pemberi kerja, serta hak libur satu hari dalam sepekan.

Pada 2026, pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional atau statutory holidays. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik bagi agen ketenagakerjaan.

Menurut Andi, rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran 1.500 kasus per tahun atau sekitar 0,8 persen dari total populasi WNI.

"Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah," katanya.

Selain pelindungan WNI, Andi turut menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong yang terus berkembang, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan.

Dalam tiga tahun terakhir, Hong Kong secara konsisten masuk ke dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia. Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS (sekitar Rp148,4 triliun) pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS (sekitar Rp191,9 triliun) pada 2025.

Sementara itu, program "Pasti Ada Solusi" merupakan wadah dialog terbuka dan layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Kemenkum dengan dipandu secara langsung oleh Menteri Hukum, yang berlangsung setiap hari Jumat.

Baca juga: Menteri Hukum serap aduan notaris lewat "Pasti Ada Solusi"

Baca juga: Kemenkum selesaikan 95 persen aduan masyarakat lewat PASTI Ada Solusi

Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Katriana

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira